Ketika terjadinya pernikahan antara jin dengan manusia merupakan hal yang aneh dan menimbulkan kebimbangan, maka muncul perselisihan di kalangan manusia tentang bisa terwujudnya hal itu atau tidak. Hal ini sangat populer sampai-sampai sebagian besar penulis buku membuka jalan dalam tulisan-tulisan mereka untuk melakukan diskusi tentang masalah ini guna membuktikan terjadinya pernikahan ini. Perselisihan telah terjadi dari dahulu hingga kini, yang nampak ketika ini diselami, bahwa pernikahan ini bisa terjadi, ini juga merupakan pendapat jumhur ulama, namun dalam pandangan syari’at Allah perkara ini dibenarkan atau tidak? jawabannya ada dalam buku ini, selamat mengkaji!





