Himpunan Fatwa Keuangan Syariah Dewan Syariah Nasional MUI memuat fatwa-fatwa serta keputusan-keputusan tentang keuangan dan perbankan syariah yang menjadi sorotan masyarakat. Himpunan fatwa ini dihasilkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI untuk menjawab persoalan-persoalan mutakhir dan perbankan syariah di Indonesia, seperti giro, jual-beli, salam, ijarah, musyarakah, deposito, reksadana, pasar modal, MLM , dan lain-lain.
Himpunan Fatwa Keuangan Syariah Dewan Syariah Nasional MUI memiliki posisi strategis sebagai sumber rujukan dalam memutuskan persoalan-persoalan keuangan dan perbankan syariah sesuai dengan beberapa varian akad yang terdapat di dalam sistem ekonomi Islam (Syariah).
Himpunan Fatwa Keuangan Syariah Dewan Syariah Nasional MUI layak dimiliki oleh setiap Muslim yang konsen di bidang keuangan dan perbankan syariah, para pengamat ekonomi, para pengambil keputusan, serta para ulama, agar tercapai suatu tatanan masyarakat yang semakin menghayati kehidupan beragama (mutadayyin) dan terbentuknya suatu peradaban kemasyarakatan yang luhur (mutamaddin). Bagi kalangan umum yang lebih luas, himpunan fatwa ini dapat dijadikan objek kajian hukum dan perbandingan, demi melahirkan kebijakan publik yang berkeadilan, khususnya dalam bidang keuangan dan perbankan syariah di Indonesia.