Shalat adalah rukun Islam ke dua setalah dua kalimat syahadat dan syari’at amaliah paling wajib di dalam Islam. Shalat adalah amalan paling penting pertama yang akan dihisab atas seorang hamba pada Hari Kiamat, yang akan menjadi barometer amal-amalnya yang lain. Lebih dari itu Allah Swt, tidak hanya mewajibkan shalat tetapi memerintahkan mendirikan shalat. Dan salah satu bentuk mendirikan sahalat adalah melaksanakan shalat secara berjamaah. Ini dibakukan oleh penafsiran amaliah Nabi Saw. di mana tidak ada satu riwayat pun yang menyatakan bahwa Nabi Saw. pernah shalat fardhu tidak berjamaah. Karena itu berjamaah dalam shalat fardhu adalah suatu yang agung yang sejalan dengan keagungan shalat itu sendiri.
Buku ini, yang ditulis oleh Prof. Dr. Shalih bin Ghanim as-Sadlan, seorang Guru Besar di Universitas Imam Muhammad bin Su’ud, Riyadh, mengulas tuntas shalat berjamaah dari berbagai segi, mulai definisi shalat, dalil disyari’atkannya, dan kedudukan shalat dalam Islam dibandingkan ibadah lainnya. Kemudian beliau membahas hikmah diyari’atkannya shalat berjamaah, tahapan sejarah awal mula disyari’atkan shalat berjamaah, anjuran shalat jamaah, ancaman meninggalkannya tanpa udzur, adab pergi ke masjid, siapa yang wajib menghadiri shalat jamaah, dan berapa minimal jumlah makmumnya. Selanjutnya penulis menjelaskan perbandingan analisa empat madzhab tentang hukum yang berkaitan dengan shalat jamaah, di antaranya:
- Kondisi makmum yang dikategorikan masih mendapatkan shalat jamaah
- Hukum berjamaah dalam Shalat Fardhu
- Hukum berjamaah dalam Shalat Sunnah
- Waktu bangkitnya makmum menuju shalat jamaah
- Kadar jeda waktu yang diyari’atkan antara adzan dan iqamat
- Hukum mengulang shalat jamaah
- Hukum mendirikan shalat jamaah berikutnya setelah usai shalat jamaah dengan imam rawatib
- Hukum shalat jamaah bagi wanita
- Hukum shalat jamaah di atas kendaraan
- Hukum membaca al-Qur’an di belakang imam dalam shalat jamaah, dan beberapa hal penting lainnya
Ini adalah salah satu buku terbaik yang fokus mengurai permasalahan shalat jamaah, dengan penataan yang apik dan bahasa yang mudah dipahami, lengkap dengan rujukan primer dan sekunder yang diakui validitasnya. Kerana itu, layak dikaji setiap Muslim, sebagai bahan kajian lepas maupun akademis.

